Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba pada 30 Desember 2021.
Nia dan Ardi divonis 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU, dari hasil sidang.
Namun Nia dan Ardi mengaku keberatan atas putusan JPU tersebut.
Akhirnya keduanya meminta keringanan atas vonis yang diterima dengan berbagai alasan serta bukti yang mereka miliki.
“Mohon pertimbangan Yang Mulia, mengingat saya adalah seorang ayah dan juga pimpinan berbagai perusahaan, saya perlu mencari nafkah untuk menghidupi keluarga saya dan kembali mengurusi beberapa perusahaan yang sudah terbengkalai,” kata Ardi Bakrie.***