PIKIRAN RAKYAT - Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan bahan yang tidak luput dari perhatian publik.
Hal ini lantaran BBM merupakan bahan bakar utama yang dipakai untuk kendaraan, terlebih jumlah kendaraan dari tahun ke tahun semakin mengalami penambahan.
Seiring dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini maka harga BBM pun terus mengalami kenaikan.
Baca Juga: Warga Resah, Puluhan Miras Kembali diamankan Polsek Sukmajaya Depok
Namun, disamping kenaikan tersebut masyarakat selalu kontra terhadap keputusan pemerintah.
Di tahun 2020 ini PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax.
Penyesuaian untuk harga Bahan Bakar Minyak (BBM) umum jenis bensin (Gasoline) untuk produk Pertamax Series terhitung mulai Sabtu, 1 Februari 2020 pukul 00.00 waktu setempat.
Baca Juga: Lagi, Apartemen di Depok Dijadikan Tempat Perbuatan Asusila
Penyesuaian harga BBM Umum sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum.
Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan yang mulai berlaku pada 1 Februari 2020.
Adapun penurunan harga tersebut disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi Picu Banjir Bandang di Jember, Berikut Kronologi Kejadian