PR DEPOK – Di Indonesia pada saat ini kasus virus varian baru Omicron semakin bertambah.
Hal ini membuat pemerintah dalam melakukan pencegahan virus varian Omicron tidak bisa berjalan sendiri dan butuh kolaborasi dengan masyarakat.
"Tentunya ini harus menjadi kewaspadaan kita. Karena kita tahu, pemerintah sudah sampai mengeluarkan pengetatan pada akhir tahun baru," kata Nadia selaku jubir Kemenkes sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 31 Desember 2021.
Virus varian baru Omicron memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat meski gejala yang dimiliki ringan.
Hal tersebut yang membuat pemerintah menjalankan kebijakan pengetatan pintu masuk negara dari berbagai jalur, membatasi pelaku perjalanan, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 guna mencegah gejala buruk yang ditimbulkan.
Dalam rangka skrining Omicron, pemerintah juga telah melakukan tes PCR dengan whole genome sequencing (WGS) maupun S-gene target failure (SGTF).