Hati-hati, Pengendara Motor yang Berteduh di Bawah Flyover akan Didenda

- 4 Februari 2020, 13:07 WIB
SEJUMLAH pengendara motor sedang berteduh di bawah Flyover.*
SEJUMLAH pengendara motor sedang berteduh di bawah Flyover.* /Instagram @TMCPoldaMetroJaya/

Baca Juga: Tugu Sawangan, Simbol Perjuangan Rakyat Depok Tempo Dulu 

Polisi sudah mengimbau agar pengendara motor tidak berhenti dan berteduh di bawah jembatan atau flyover dan tidak mengulangi kebiasaan seperti itu.

Namun, beberapa pengendara masih tidak mematuhi aturan tersebut. Alhasil lokasi di bawah flyover yang biasa dijadikan tempat berlindung, menjadi pilihan untuk parkir dan berteduh.

Tak heran bila sering terjadi kemacetan di sekitar flyover saat hujan datang, penyebabnya karena pengendara motor banyak yang berteduh.

Jalan yang tadinya luas untuk lalu lintas semua kendaraan, tetapi dengan adanya pengendara motor, jalan di bawah flyover menjadi sempit.

Baca Juga: Pendidikan di Depok Belum Merata, 117 Massa Tuntut Pendirian SMAN 14 di Kecamatan Beji 

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @TMCPoldaMetro, pihak kepolisian memberikan imbauan agar pengendara motor tidak berhenti dan berteduh di bawah flyover.

Kolong flyover pun polisi larang sebagai tempat untuk berteduh karena rawan kemacetan dan kecelakaan.

Polisi akan memberikan sanksi bagi pengendara motor yang masih ngeyel berteduh di bawah flyover sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan.

Tepatnya pasal 106 ayat 4 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x