Hati-hati, Pengendara Motor yang Berteduh di Bawah Flyover akan Didenda

- 4 Februari 2020, 13:07 WIB
SEJUMLAH pengendara motor sedang berteduh di bawah Flyover.*
SEJUMLAH pengendara motor sedang berteduh di bawah Flyover.* /Instagram @TMCPoldaMetroJaya/

Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Punya Ajudan Milenial Baru Lewat Program Jabar Future Leader 2020 

Meski begitu, pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf e.

"Akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis salah satu UU Lalu Lintas***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x