Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Punya Ajudan Milenial Baru Lewat Program Jabar Future Leader 2020
Meski begitu, pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf e.
"Akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis salah satu UU Lalu Lintas***