Jaksa Agung Ucap Terima Kasih pada Erick Thohir: Mengungkap Secara Tuntas Mega Skandal Maling Uang Rakyat

- 2 Januari 2022, 08:42 WIB
Jaksa Agung mengucapkan terima kasih pada Erick Thohir yang telah membantu mengungkap secara tuntas skandal korupsi atau maling uang rakyat.
Jaksa Agung mengucapkan terima kasih pada Erick Thohir yang telah membantu mengungkap secara tuntas skandal korupsi atau maling uang rakyat. / HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung/Antara.

Berkaitan dengan kerugian yang dialami oleh negara, kasus Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun dan Asabri Rp22,78 triliun.

Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Agung RI telah menangani 1.852 perkara maling uang rakyat dan mengeksekusi sebanyak 935 terpidana.

Perihal penyelamatan keuangan negara, Kejaksaan Agung RI berhasil menyelamatkan sebesar Rp Rp21,2 triliun, USD 763.080, dan SGD 32.900. Serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp415,6 miliar.

Baca Juga: Kesejahteraan Petani Kelapa Sawit pada 2021 Meningkat, Apkasindo Bertekad Kawal Peningkatan Harga

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga telah mengamankan pembangunan strategis 92 kegiatan dengan pagu anggaran Rp162,5 triliun pada 2021.

"Selama satu tahun terakhir, Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara," ujar ST Burhanuddin.

Tak segan-segan, Jaksa Agung menjelaskan jika ada seseorang yang mengulangi kasus maling uang rakyat akan dikenakan pidana mati.

Baca Juga: Cara Cek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Lewat HP untuk Cairkan Bansos BPNT Kartu Sembako

“Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya,” kata dia.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x