"Upaya untuk memutus rantai kejahatan harus menjadi kesadaran dan tanggung jawab bersama. Tidak cukup jika bergantung pada pemerintah dan aparat kepolisian saja," tutur dia.
Lembaga-lembaga lain seperti keluarga, pendidikan, agama, ekonomi, dan pemerintah termasuk masyarakat sesuai kewenangan masing-masing yang dimiliki, harus ikut terlibat.
Pada level masyarakat, partisipasi dapat diwujudkan dengan melakukan upaya pencegahan, penangkapan, pelaporan, atau bahkan membawa pelaku ke kantor polisi langsung tanpa adanya tindakan menghakimi.
"Jika menghakimi sendiri, masyarakat bukan sedang menjadi bagian dari solusi. Akan tetapi, justru menjadi bagian dari masalah karena berusaha mengatasi masalah dengan menciptakan masalah baru," tutur dosen sosiologi UGM itu menjelaskan lagi.
Selain itu, kata Suprapto, lembaga pendidikan perlu meningkatkan intensitas implementasi pendidikan karakter bagi siswa yang dididik.
Secara bersamaan, lembaga keluarga juga harus mampu memenuhi fungsi sosialisasi, pendidikan, dan perlindungan, sehingga anak tidak akan terjerumus dalam perilaku anarkis.
"Perilaku manusia, termasuk anak dan remaja memang ditentukan oleh asal dan ajar. Asal adalah perilaku atau karakter bawaan lahir, sedangkan ajar adalah perilaku hasil didik atau sosialisasi," kata dia.***