"Langsung ditetapkan sbg tersangka dan ditahan. Tak perlu aneh dan dipertanyakan. Ia bukan anggota club Buzzers," ujar Ali Syarief, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @alisyarief.
Baca Juga: Persib Bandung Selalu Jadi Magnet Pemain Asing, Bruno Cantanhede Kagumi Dukungan Bobotoh
Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan diumumkan pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Kombes Pol Arief menyatakan, dengan ditetapkan sebagai tersangka, Bahar Smith langsung ditangkap dan segera ditahan.
Diketahui, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Kombes Pol Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.***