Singgung Penegakan Hukum, Ferdinand Hutahaean Dukung Penahanan Bahar Smith: Bukan Kriminalisasi

- 4 Januari 2022, 13:09 WIB
Kolase foto Ferdinand Hutahaean dan Bahar Smith.
Kolase foto Ferdinand Hutahaean dan Bahar Smith. /Tangkapan layar kanal YouTube Refly Harun

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mendukung penahanan Habib Bahar Smith terkait kasus ujaran kebencian dan berita bohong.

Dukungan dari Ferdinand Hutahaean tersebut disampaikan melalui sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya pada hari ini, Selasa, 4 Januari 2022.

Ferdinand Hutahaean mendukung polisi untuk menahan Habib Bahar Smith usai ditetapkan sebagai tersangka setelah 11 jam diperiksa.

Baca Juga: Sebut Dirinya Bermimpi Tiga Hari Sebelum Kedatangan Wapres Ma'ruf Amin, Deddy Corbuzier: Mimpi Kerupuk

"Saya mendukung Polisi Tahan Bahar Smith," tulisnya dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari akun Twitter @ferdinandhaean3.

Pria asal Batak tersebut mengatakan, penahanan Bahar Smith bukan merupakan kriminalisasi melainkan bagian dari keadilan dan penegakan hukum.

"Itu demi dari keadilan dan penegakan hukum, bukan kriminalisasi," katanya.

Sementara itu pada cuitan lainnya, Ferdinand menyebut Polri telah bekerja profesional dalam menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan menahannya.

Baca Juga: Jejak Digital Gaga Muhammad Mabuk Usai Putus Cinta Terkuak, Sahabat Laura Anna Mengadu ke Kejaksaan

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Twitter @FerdinandHaean3.

Menurut dia, apa yang dilakukan Polri sudah sesuai SOP dan aturan yang berlaku.

"Polri bekerja profesional tetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan menahannya. Itu sudah sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku," tegas Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menahan Habib Bahar bin Smith setelah menetapkan statusnya sebagai tersangka penyebaran berita bohong (hoaks) dalam materi ceramahnya di Bandung beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pengacara Irwansyah Laporkan Bank Swasta Terkait Penipuan yang Menyeret Nama Hafiz Fatur ke OJK: Ini Berbahaya

Pemimpin Ponpes Tajul Alawiyyin tersebut bakal dijerat Pasal Berlapis dengan ancaman penjara sampai lima tahun.

Polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan Pasal berlapis antara lain, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah