PR DEPOK – Dalam gelaran Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76 Kementerian Agama (Kemenag) yang digelar pada Senin, 3 Januari 2022 kemarin, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengukuhkan 15 guru besar rumpun ilmu agama.
Pengukuhan guru besar rumpun ilmu agama ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan oleh Menag.
Sebelumnya, pengukuhan guru besar dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).
Penyerahan SK Penetapan Guru Besar oleh Menteri Agama kepada Prof. Dr. Marzuki, M.H (UIN Datokrama Palu) dan Prof. Dr. Ngainun Naim, M.HI (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung) dilakukan dalam agenda upacara HAB ke-76 menandai pengukuhan guru besar ini.
Adapun pengukuhan guru besar oleh Menag sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama.
Dalam pasal 12 disebutkan bahwa Menteri menetapkan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor.
Baca Juga: Usai Sebarkan Berita Bohong, Bahar Smith Kembali Ditahan di Rutan Polda Jabar
Penetapan Angka Kredi dilaksanakan dengan mengacu pada hasil penilaian Tim Penilai.