Sebelumnya, Kombes Arif Rachman membenarkan terkait penetapan tersangka kepada Habib Bahar bin Smith dan pengunggah video ceramahnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Arif menjelaskan bahwa Habib Bahar dan pengunggah pun langsung ditahan.
Baca Juga: Anies Baswedan Dicap Gagal dan Pembohong, Musni Umar Membela: Banjir Penghargaan, Mustahil Gagal!
"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujarnya dikutip dari PMJ News.
Arif mengungkapkan alasan dilakukan penahanan Habib Bahar karena dikhawatirkan Habib Bahar melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucapnya.
Selain itu, lanjut Kombes Arif, alasan objektifnya karena ancaman pidana yang menjerat Habib Bahar di atas 5 tahun.