PR DEPOK - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menolak memberi dispensasi atau pengecualian terkait karantina.
Presiden Jokowi meminta kepada warga yang datang dari luar negeri untuk menjalani karantina 7-10 hari sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Respon Jokowi ditengarai oleh melonjaknya kasus Omicron yang pada Rabu saja sudah mencapai 136 orang positif terjangkit varian baru Covid-19 itu.
Terlebih Presiden telah menerima adanya laporan penularan lokal varian Omicron. Beliau pun langsung menginstruksikan untuk memberantas praktek-praktek memberikan dispensasi.
Baca Juga: Denny Darko Sebut Chika Iri Terhadap Fuji: Mungkin Kayak Saya ya, Dua Juta Subscribers itu 2 Tahun
Dilansir oleh PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Presiden tidak ingin lagi ada dispensasi apalagi praktek ilegal seperti penyuapan yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Hal itu disinyalir adalah sebuah langkah untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
"Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi orang yang datang dari luar negeri," kata Jokowi
Baca Juga: Skuad Persija Jakarta Boyong 26 Pemain ke Bali, Makan Konate: Insya Allah Memenuhi Target Tiga Besar
Jokowi secara jelas ingin semua orang yang yang datang dari luar negeri harus dikarantina terlebih dahulu sebelum beraktivitas normal.