Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) sudah mengumumkan penetapan Bahar Smith sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks ketika memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa Bahar Smith telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
Baca Juga: KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Kota Bekasi, Siapa Pihak yang Diamankan?
Bahar Smith ditahan sejak Senin, 3 Januari 2022 malam usai menjalani pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB.
"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya.
Sebelum ditahan, Bahar Smith telah diperiksa kesehatannya, termasuk tes antigen.
Baca Juga: Lucas Moura Beri Ucapan Selamat atas Rilisnya Film 'Teka-Teki Tika', Ernest Prakasa: Obrigado
Bahar Smith sebelumnya dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat membuat kegaduhan serta Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong menggunakan sarana elektronik. Kedua tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara.***