Cara Daftar dan Kewajiban Penerima BLT Balita dan Anak SD tahun 2022 untuk Mendapatkan Rp3 Juta

- 8 Januari 2022, 13:07 WIB
ILUSTRASI - Simak cara untuk mendaftar dan kewajiban bagi penerima BLT  balita dan anak SD tahun 2022 berikut ini.
ILUSTRASI - Simak cara untuk mendaftar dan kewajiban bagi penerima BLT balita dan anak SD tahun 2022 berikut ini. /Pixabay/Free-Photos/

PR DEPOK – Pemerintah kembali meluncurkan bantuan langsung tunai (BLT) balita dan anak SD tahun. Berikut ini cara daftar dan kewajiban bagi pemerina BLT balita dan anak SD.

Sama seperti tahu sebelumnya, besaran BLT bagi balita dan anak SD tahun 2022, masing-masing Rp3.000.000 dan Rp900.000 per tahun.

BLT balita dan anak SD tahun 2022 ini diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan program bantuan sosial (bansos) bersyarat bagi keluarga miskin yang selanjutnya ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Bagi masyarakat miskin yang ingin mendapatkan BLT balita dan anak SD ini wajib mendaftarkan diri terlebih dulu ke kepala desa dan lurah setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Naufal Samudra Terlibat Kasus Narkoba Lagi, Dinda Kirana Turut Diamankan?

Setelah data terverifikasi dan dinyatakan valid dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK) masyarakat miskin otomatis masuk dalam kategori keluarga penerima manfaat (KPM) BLT balita dan Anak SD.

Berikut cara mendaftar dan kewajiban penerima BLT balita dan anak SD tahun 2022:

1. Mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK

2. Lakukan pendaftaran secara online melalui laman DTKS Kemensos;

Baca Juga: Ganjar Unggah Video Jokowi Lempar Kaos dari Mobil: Udah Ngarep Malah Gak Kebagian

3. Calon peserta KPM BLT balita dan anak SD yang sudah mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

4. Data masyarakat yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)

Mendaftar online melalui aplikasi Cek Bansos

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore;

Baca Juga: Ashanty Akui Sedih karena Dihujat Netizen Usai Positif Covid-19: Lagi Sakit Pun Masih Disakitin

2. Siapkan NIK KTP dan KK. Jika sudah, lakukan registrasi;

3. Setelah berhasil, Anda pun sudah dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;

4. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos;

5. Pilih “tambah usulan”;

Baca Juga: Reza Rahadian Sebut akan Berhenti Jadi Aktor hingga Teteskan Air Mata, Boy William Justru Respon Begini

Kewajiban peserta KPM BLT balita dan Anak SD tahun 2022:

1 Wajib memeriksakan kesehatan keluarga

2 Mengikuti belajar mengajar

3 Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial

4 mengikuti kegiatan (P2K2).***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah