Dalam aspek tata laksana, ada sedikitnya lima permasalahan dalam pelaksanaan dana desa.
Diantaranya yakni alur pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi, hingga belum tersedianya acuan harga baku barang dan jasa.
Baca Juga: Link Nonton Moonshine Episode 7 Tayang Malam Ini, Spoiler: Ro Seo Ikut Seleksi Putri Mahkota
Lalu belum terwujudnya transparansi anggaran desa dalam aspek rencana penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Serta rawannya manipulasi data dalam laporan pertanggungjawaban dana desa, dan APBDes belum menyasar kepada kebutuhan yang dibutuhkan desa.
Untuk masalah pengawasan dari pihak terkait, inspektorat daerah belum optimal dalam mengawasi dana desa, kanal pelaporan dari masyarakat belum optimal, serta cakupan evaluasi belum jelas.
Baca Juga: Demi Kurangi Stres dan Produksi Banyak Susu, Sapi di Peternakan Ini Diberi Headset VR
KPK merasa bahwa ketika akan merekrut tenaga pendamping dana desa, harus dilakukan secara profesional.
Pasalnya, terdapat kasus korupsi atau maling uang rakyat yang dilakukan oleh tenaga pendamping dan penegak hukum.***