Dana Desa Rawan Kasus Korupsi atau Maling Uang Rakyat, KPK Sebut Telah Menaruh Perhatian Serius

- 10 Januari 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi. Rawan korupsi atau maling uang rakyat, KPK sebut telah menaruh perhatian yang serius terhadap dana desa.
Ilustrasi. Rawan korupsi atau maling uang rakyat, KPK sebut telah menaruh perhatian yang serius terhadap dana desa. /PIXABAY/EmAji.

PR DEPOK – Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat dengan jumlah yang tidak sedikit, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian serius.

Pasalnya, dari tahun 2015, KPK telah menemukan 14 bibit permasalahan pengelolaan dana desa yang terjadi.

"KPK telah menaruh perhatian serius terkait pencegahan korupsi dana desa. Dalam kajian (tahun 2015) KPK saat itu menemukan setidaknya 14 potensi persoalan yang meliputi empat aspek,” terang Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 10 Januari 2022.

Baca Juga: Kemenangan Arema FC Panaskan Papan Atas, Posisi Pangeran Biru Bisa Terancam

Adapun perhatian serius yang akan dilakukan oleh KPK, yakni dalam hal supervisi terhadap dana desa.

“Yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia," ujar Plt jubir KPK.

Menurut Plt jubir KPK, dana desa terkadang memiliki masalah, yakni belum terpenuhinya regulasi dan petunjuk teknis dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga: Pemkot Depok Terbitkan SE PTMT bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Berikut Penjelasannya

Tak hanya itu, masalah dana desa juga terjadi pada aspek tumpang tindihnya kewenangan dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Desa.

Dalam aspek tata laksana, ada sedikitnya lima permasalahan dalam pelaksanaan dana desa.

Diantaranya yakni alur pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi, hingga belum tersedianya acuan harga baku barang dan jasa.

Baca Juga: Link Nonton Moonshine Episode 7 Tayang Malam Ini, Spoiler: Ro Seo Ikut Seleksi Putri Mahkota

Lalu belum terwujudnya transparansi anggaran desa dalam aspek rencana penggunaan dan pertanggungjawabannya.

Serta rawannya manipulasi data dalam laporan pertanggungjawaban dana desa, dan APBDes belum menyasar kepada kebutuhan yang dibutuhkan desa.

Untuk masalah pengawasan dari pihak terkait, inspektorat daerah belum optimal dalam mengawasi dana desa, kanal pelaporan dari masyarakat belum optimal, serta cakupan evaluasi belum jelas.

Baca Juga: Demi Kurangi Stres dan Produksi Banyak Susu, Sapi di Peternakan Ini Diberi Headset VR

KPK merasa bahwa ketika akan merekrut tenaga pendamping dana desa, harus dilakukan secara profesional.

Pasalnya, terdapat kasus korupsi atau maling uang rakyat yang dilakukan oleh tenaga pendamping dan penegak hukum.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x