PR DEPOK – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa pedangdut Velline Chu ditangkap lantaran kasus jenis sabu.
Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 10 Januari 2022 Endra mengatakan bahwa pedangdut Velline Chu itu ditangkap bersama dengan suaminya.
Penangkapan Velline Chu itu dilakukan di bilangan Jatisampurna, Bekasi tempat kediamannya pada Sabtu, 8 Januari 2022.
“Tersangka Budi Harianto alias BH dan Kustiningsih alias Velline Chu, mereka adalah pasangan suami isteri,” kata Endra.
Dia mengatakan bahwa Velline dan suaminya ditangkap setelah adanya laporan dari warga yang menaruh kecurigaan terhadap mereka.
Dari hasil penyeledikan, ditemukan pula adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh Velline pada seseorang yang masih menjadi buronan.
Baca Juga: Ungkap Gelombang Ketiga Covid-19 Jenis Omicron, Denny Darko: Puncaknya Nggak Lama Lagi
Setelah barang tersebut diambil oleh suaminya, dia konsumsi bersama sabu itu di rumahnya.