Dituturkan Luhut, untuk kegiatan ekspor batubara secara umum akan mulai dibuka pada Rabu, 12 Januari 2022 mendatang secara bertahap untuk perusahaan yang telah memenuhi komitmen Domestic Market Obligation (DMO).
Kendati demikian, Luhut belum merinci perusahaan mana saja yang bakal segera mendapatkan restu ekspor.
Baca Juga: Bela Diri Mati-matian, Gaga Muhammad Sebut Ada Pihak Lain yang Sebabkan Laura Anna Lumpuh
Untuk diketahui, dalam rapat maraton yang dilakukan pemerintah, pihaknya juga mengevaluasi komitmen DMO perusahaan-perusahaan batubara.
Sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan melarang ekspor batu bara guna untuk memastikan stok bahan bakar batu bara pembangkit PLTU.
Larangan ekspor batu bara dilakukan karena pasokan untuk PLN kritis. Apabila larangan ekspor batu bara tidak dikeluarkan, maka dipastikan hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Kritik Dialog 'Its My Dream' dari Layangan Putus: Do It Yourself!
Hal ini tentu akan memberikan dampak kepada lebih 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan non-Jamali, sehingga berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional.***