Hal tersebut membuat penahanan terhadap politisi berasal Sumatra Utara ini selama 20 hari ke depan bisa dilaksanakan.
“Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” ucap Ramadhan dikutip dari Antara.
Diketahui bersama, Ferdinand Hutahaena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Baca Juga: Keberatan Atas Vonis Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie, Kuasa Hukum Ajukan Banding: Mereka Korban
Sejumlah pasal dijatuhkan terhadap Ferdinand Hutahaean di antaranya Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman bui paling lama 10 tahun.***