Vaksinasi Booster 2022 Gratis? Simak Syarat dan 5 Vaksin yang Digunakan

- 11 Januari 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi vaksinasi booster.
Ilustrasi vaksinasi booster. /Pixabay/fernandozhiminaicela./

PR DEPOK – Pemberian vaksin booster sudah diputuskan pemerintah akan dimulai 12 Januari 2022 kepada masyarakat yang sudah memenuhi sejumlah syarat. Lantas, apakah pemberian vaksin booster gratis atau tidak?

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa vaksin booster akan diberikan secara gratis kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat.

Menurut Presiden Jokowi, pemberian vaksin booster gratis untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat sangat penting guna meningkatkan daya tahan tubuh.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pernyataan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Menhan Jerman Tegaskan Perang Melawan ISIS Belum Selesai

“Upaya (vaksinasi booster) ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi," ucap Jokowi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet.

Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” tuturnya lagi.

Presiden Jokowi menyampaikan, vaksinasi booster diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah memperoleh dosis lengkap minimal selama enam bulan.

Baca Juga: Perkosa Belasan Santri, Herry Irawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia, hingga Denda Rp500 Juta

“Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” ujarnya.

Kepala Negara juga kembali mengingatkan bahwa semua pihak agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin.

“Meski sudah divaksin, saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Tak Dipenjara karena Alasan Kesehatan, Gus Umar: Jangan Cengeng kau

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga sudah menjelaskan syarat penerima vaksin booster, yaitu masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

Adapun vaksinasi booster akan dilaksanakan di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama dan 60 persen suntik kedua. Hingga kini terdata ada 244 wilayah yang sudah memenuhi kriteria.

“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," ujar Menkes seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Tren Kasus Omicron Naik Turun, Menkes Budi Imbau Masyarakat Tidak Panik dan Persiapkan Diri

Sebagai informasi, pemerintah akan memulai pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau vaksin booster pada tanggal 12 Januari 2022 dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan.

Adapun jenis vaksin booster terbagi atas dua, yaitu homologous atau menggunakan jenis vaksin yang sama. Dan heterologous atau menggunakan jenis vaksin yang berbeda.

Menurut Kepala BPOM, Penny K Lukito ada 5 vaksin booster yang digunakan, antara lain CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Zifivax.

"Dalam hal ini ada lima vaksin yang telah mendapatkan EUA (emergency use authorization)," ujar Penny Lukito.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x