2. Akan muncul kolom ‘Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)’.
3. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
4. Masukkan nama sesuai KTP.
5. Masukkan 4 huruf/angka pada kolom ‘Kode’.
Baca Juga: Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kadishub Depok Diperiksa Polri
6. Klik tombol ‘Cari’.
Apabila sudah mengetahui penerima Bansos BPNT dan PKH tahun 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, KPM dapat segera mencairkan melalui Lembaga penyalur yang telah ditentukan.
Bagi penerima Bansos BPNT, Anda dapat memanfaatkan kartu sembako di e-warong yang telah ditentukan.
Sebagai informasi tambahan, Bansos BPNT dan PKH tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.***