Cara Buat Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor secara Online, Siapkan 3 Berkas Berikut

- 12 Januari 2022, 17:35 WIB
Paspor Republik Indonesia.
Paspor Republik Indonesia. /Istimewa

PR DEPOK - Direktorat Jenderal Imigrasi telah memperkenalkan aplikasi M-Paspor.

Kini pengurusan paspor menjadi lebih mudah dan cepat dengan memanfaatkan aplikasi M-Paspor yang bisa diakses via smartphone.

Melalui M-Paspor, Anda dapat mengajukan permohonan paspor dengan menggunggah sejumlah berkas persyaratan melalui aplikasi.

Baca Juga: Diduga Konsumsi Ganja, Artis Ardhito Pramono Diringkus Pihak Kepolisian

Dilansir dari Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Dirjen Imigrasi, berikut langkah-langkah pengurusan paspor menggunakan M-Paspor.

1. Silahkan unduh aplikasi M-Paspor di Play Store smartphone.

2. Silahkan mengunggah beberapa berkas persyaratan yang diminta.

Baca Juga: Dinas Kesehatan DKI Sebut Warga Non-KTP Jakarta Boleh Ikut Vaksinasi Booster di Ibu Kota

Berkas persyaratan tersebut yang harus disiapkan antara lain:

- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;

- Kartu Keluarga;

- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

Baca Juga: Hasil Mediasi dengan Doddy Sudrajat Terkait Hak Asuh Gala Sky Kembali Gagal, Begini Kata Haji Faisal

3. Silahkan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan sesuai domisili.

4. Silahkan melakukan pembayaran (online maupun offline).

Beberapa metode pembayaran yang tersedia, seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun melalui bank, kantor pos, Indomaret.

Baca Juga: Hasil Mediasi dengan Doddy Sudrajat Terkait Hak Asuh Gala Sky Kembali Gagal, Begini Kata Haji Faisal

Adapun batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah ke aplikasi.

5. Silakan datang ke kantor Imigrasi untuk melakukan wawancara dan foto.

6. Tahap terakhir yaitu penyerahan paspor yang sudah jadi dapat juga dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Perjalanan Karier Ardhito Pramono, Musisi dan Aktor yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Demikian informasi mengenai langkah-langkah pengurusan paspor melalui aplikasi M-Paspor.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Dirjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah