WNI ABK Diamond Princess Akan Tiba di Bandara Kertajati Malam Ini

- 1 Maret 2020, 19:23 WIB
WNI ABK Diamond Princess berangkat menuju Bandara Haneda untuk selanjutnya terbang menuju Bandara Kertajati.*
WNI ABK Diamond Princess berangkat menuju Bandara Haneda untuk selanjutnya terbang menuju Bandara Kertajati.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT – Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang berada di Kabupaten Majalengka ditunjuk oleh pemerintah sebagai lokasi transit para WNI yang bekerja sebagai ABK Kapal Diamond Princess yang kini berada di Perairan Yokohama, Jepang.

Total sebanyak 69 WNI yang dinyatakan sehat dan negatif dari paparan virus corona yang nantinya akan dibawa ke Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta untuk melalui tahap observasi dan karantina selama 28 hari atau kurang lebih 4 minggu lamanya.

Walau masa karantina yang telah ditetapkan oleh WHO adalah 14 hari, namun berbeda dari WNI ABK World Dream, masa observasi ABK Diamond Princess lebih lama demi memastikan mereka benar-benar negatif dari wabah virus corona.

Baca Juga: Setelah Viral, Via Vallen 'Pamer' Keindahan Wisata Ranu Manduro 

Setelah tiba di Bandara Kertajati, para WNI akan dibawa ke Pelabuhan PLTU Indramayu dan melanjutkan perjalanan menuju Pulau Sebaru menggunakan jalur laut.

Seluruh tahap proses pemulangan WNI ABK Diamond Princess dimulai saat masih berada di Yokohama hingga transit melalui Bandara Kertajati berada di bawah pengawasan pihak Kementerian Kesehatan RI.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Direktur Utama PT Bandara Internasional Jawa Barat, Salahudin Rafi mengatakan Bandara Kertajati telah menyiapkan fasilitas penerbangan yang akan menunjang proses kedatangan WNI di wilayahnya.

Diperkirakan pesawat jenis Airbus 330 milik PT Garuda Indonesia yang ditunjuk sebagai transportasi misi pemulangan WNI akan tiba di Bandara Kertajati pada malam hari pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Bandara Kertajati Dipilih sebagai Lokasi Transit, Kepala Dinkes Indramayu: Jangan Terlalu Khawatir Tertular Virus Corona 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x