Diketahui, kenaikan pupuk ini dimulai sejak Oktober hingga November 2021 menjadi Rp380 ribu dan berlanjut pada Desember 2021 yang mencapai Rp480 ribu hingga Rp500 ribu.
Sebagai informasi, Berdasarkan data Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (PSP Kementan), kebutuhan pupuk untuk petani mencapai 22,57 juta ton-26,18 juta ton atau senilai Rp63 triliun- Rp65 triliun dalam lima tahun terakhir.
Akan tetapi keterbatasan anggaran pemerintah hanya dapat mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 8,87 juta-9,55 juta ton dengan nilai anggaran Rp25 triliun hingga Rp32 triliun.***