PR DEPOK - Dua narapidana narkotika yang juga terpidana mati dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan.
Pemindahan dua terpidana mati tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Jakarta Bayu Irsahara melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan alasan pemindahan dua narapidana terpidana mati itu.
Dijelaskan dia, langkah ini merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
"Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami memutus pencegahan peredaran narkotika di lapas" ujar Bayu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Adapun proses pemindahan ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan itu, dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas yang bekerja sama dengan kepolisian.
"Pemindahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya menambahkan.
Terkait pemindahan terpidana mati tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya menyelenggarakan proses pemasyarakatan.