PR DEPOK – Terkait keputusan waktu pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke lokasi baru di Kalimantan Timur, anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PKS Hamid Noor Yasin baru-baru ini memberikan sejumlah komentar.
Ia menilai bahwa waktu pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada semester I (satu) tahun 2024 sangat terburu-buru.
Menurut Anggota Pansus Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) itu, dibutuhkan waktu setidaknya 4 tahun sejak tahun 2019 untuk membangun berbagai fasilitas dasar IKN.
Baca Juga: Enggan Jadi Capres di Pilpres 2024, Amien Rais: Undang-Undang tentang Pemilu Sudah Tak Relevan
Sedangkan, pemerintah saat ini di tahun 2022 masih belum memiliki legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Ibu Kota Negara yang baru.
“Belum lagi status pandemi yang belum usai setelah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi, maka kondisi keuangan negara belum memungkinkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan IKN. Di mana akan dibutuhkan setidaknya sekitar Rp90 triliun yang akan dikucurkan dari APBN untuk kebutuhan pembangunan IKN ini,” kata Hamid seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi PKS.
Ia menilai bahwa pembangunan fasilitas di lokasi Ibu Kota Negara yang baru sangat dibutuhkan, sehingga IKN memenuhi persyaratan layak huni.
Baca Juga: Viral Berkat Jual NFT Bermodalkan Foto Selfie, Ghozali Everyday Bisa Raup Untung hingga Rp13 Miliar
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyoroti hak demokrasi masyarakat terkait pemindahan Ibu Kota Negara.