Jamin Ketersediaan Pasokan Bahan Pokok Akibat Virus Corona, Kemendag: Masyarakat Jangan Panic Buying

- 5 Maret 2020, 08:03 WIB
PARA pembeli yang mengenakan topeng pelindung mendorong gerobak mereka melewati rak-rak supermarket yang kosong, biasanya penuh dengan kertas toilet dan roti gulung, di Hong Kong pada 6 Februari 2020.*
PARA pembeli yang mengenakan topeng pelindung mendorong gerobak mereka melewati rak-rak supermarket yang kosong, biasanya penuh dengan kertas toilet dan roti gulung, di Hong Kong pada 6 Februari 2020.* /BLOOMBERG/

PIKIRAN RAKYAT - Menanggapi terait adanya dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Depok yang positif terjangkit virus Covid-19 atau popular dengan sebutan virus corona Senin, 2 Maret 2020 lalu.

Kondisi tersebut menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.

Seperti diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com sebelumnya sebagian masyarakat yang panik berlebihan melakukan pembelanjaan bahan pokok secara berlebihan (panic buying) di sejumlah pusat belanja.

Baca Juga: Beredar Kabar Isu Paus Fransiskus dan 2 Asistennya Positif Virus Corona, Berikut Faktanya

Untuk itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bersama Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam mengambil sikap, termasuk untuk tidak melakukan panic buying.

“Pemerintah memahami jika saat ini ada kekhawatiran di tengah masyarakat setelah ada WNI yang dinyatakan positif terjangkit virus corona," ujarnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemendag.

"Masyarakat jadi khawatir sulit untuk dapat ke luar rumah sehingga terjadi kepanikan dalam berbelanja bahan pokok. Namun, saya imbau agar masyarakat berhati- hati dalam mengambil sikap, termasuk untuk tidak melakukan panic buying," kata Agus.

Baca Juga: Kasus Penimbunan Masker, Dua Orang Ditangkap di Semarang

Agus juga mengatakan jika barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) dia menjamin ketersediaannya dengan harga yang stabil saat ini.

Guna menjamin pasokan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan persetujuan impor (PI) untuk beberapa komoditas yang memerlukan adanya tambahan stok.

Untuk komoditas bawang putih, Agus mengatakan telah menerbitkan surat persetujuan impor sebanyak 25.829 ton.

Baca Juga: Selain Nikmat, Alpukat Miliki Banyak Manfaat

Sedangkan izin impor untuk gula kristal mentah (GKM) yang digunakan sebagai bahan baku gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi telah diterbitkan sebanyak 438.802 ton yang dapat memenuhi kebutuhan hingga Mei 2020.

Sebelumnya, dalam rilis resmi, Agus mengatakan bahwa Kemendag telah menerbitkan Permendag No. 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari Tiongkok guna meminimalisasi penyebaran covid-19 melalui kegiatan importasi.

Pemerintah menetapkan pelarangan impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia.

Baca Juga: Schalke vs Bayern Muenchen, Joshua Kimmich Bawa The Panzer Melaju ke Semifinal Piala Jerman

Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara sampai wabah Covid-19 mereda.

“Pemerintah menyadari antisipasi dampak penyebaran virus Covid-19 ini merupakan tanggung jawab kita bersama yang memerlukan sinergi dan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, pelaku usaha terkait bapok, maupun masyarakat," terangnya.

"Untuk itu, pemerintah mengajak masyarakat tetap tenang, tidak perlu belanja berlebihan, dan selalu menjaga kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga: Penyebab Wanita Lebih Berisiko Alami Cedera Lutut Di Banding Pria

Sementara itu, berkaitan dengan kebijakan ekspor yang terkait dengan antisipasi dampak virus corona terhadap perdagangan, Agus menegaskan bahwa tidak ada larangan ekspor untuk produk masker ke pasar dunia.

Namun, pemerintah mengimbau para eksportir dalam negeri untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masker di Indonesia saat ini.

“Menyikapi permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap masker dan hand sanitizer, kami mengimbau para produsen barang tersebut untuk tidak menaikkan harga jual ke masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Menkominfo, Menlu hingga Menkes Angkat Bicara Soal Kasus Virus Corona di Indonesia

"Imbauan ini juga ditujukan kepada para distributor dan penjual pengecer,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan berbagai kebijakan untuk menjaga perekonomian dari ancaman disrupsi proses produksi dan distribusi barang akibat terganggunya perdagangan internasional.

Dalam hal ini, pemerintah mendorong integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dengan Inaportnet melalui pembentukan National Logistics Ecosystem untuk mengurangi biaya logistik di pelabuhan.

Baca Juga: 3 Insiden Rasis Penyerangan terhadap Mahasiswa Tiongkok di Inggris

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijomo menjelaskan, pemerintah pun menyederhanakan berbagai ketentuan Larangan-Pembatasan (Lar-Tas) atau Tata Niaga Ekspor seperti SVLK, Health Certificate, Surat Keterangan Asal dll.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pengurangan terhadap Lar-Tas Impor dan percepatan proses impor, terutama yang diimpor oleh 500 importir terpercaya (reputable importer), untuk memperlancar pemasukan bahan baku dan bahan penolong untuk industri.

“Melalui berbagai kebijakan untuk mendorong efisiensi proses logistik, mempermudah pelaksanaan ekspor dan memperlancar pemasukan impor bahan baku, akan membantu industri mendapat jaminan pasokan bahan baku dan tetap menjaga serta meningkatkan ekspornya,” ucap Susiwijono.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kementerian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x