PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji terkait kenaikan tarif kerta api listrik (KRL) Jabodetabek.
Sehingga Dirjen Perkeretaapian hingga saat ini belum memutuskan besaran kenaikan tarif KRL tersebut.
“Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat, mempertimbangkan situasi yang ada," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati, seperti dilansir dari laman Kemenhub.
Baca Juga: Luna Maya Blak-blakan Rela Jadi Istri Kedua dari Sosok Ini, Melaney Ricardo: Catat Itu Gaes!
Saat ini, kata dia, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhun) Nomor 17 tahun 2018, ungkapnya.
Diakui Adita Irawati, memang ada wacana untuk menaikkan tarif KRL. Hal ini didasari oleh beberapa pertimbangan yang ada.
"Di antaranya, pelayanan yang diberikan pemerintah dengan pemberian subsidi atau pembangunan parasarana dan sarana kereta api sudah semakin baik," tuturnya.
Baca Juga: Artis FF yang Ditangkap Polisi Ternyata Fico Fachriza, Diduga karena Kepemilikian Narkoba Jenis Ini
Selain itu, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antrian masuk ke Stasiun Manggarai, yang sebelumnya memang cukup menghambat.