Dibuka Hari ini, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Penerimaan Anggota Baru Polri

- 7 Maret 2020, 14:09 WIB
KAPOLDA Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi saat menyematkan penghargaan pada 3 siswa terbaik SPN Polda Jabar di SPN Polda Jabar di Lembang, KBB pada Senin 2 Maret 2020.*
KAPOLDA Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi saat menyematkan penghargaan pada 3 siswa terbaik SPN Polda Jabar di SPN Polda Jabar di Lembang, KBB pada Senin 2 Maret 2020.* /Mochamad Iqbal Maulud/

3. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat: Tahun 2016 s.d 2018 dengan rata-rata minimal 60,00 Tahun 2019 dengan nilai rata-rata minimal 55,00 Tahun 2020 akan ditentukan kemudian.

Baca Juga: Bloodshot, Saat Vin Diesel Mencari Posisi sebagai Superhero Robot di Tengah Gempuran MCU dan DCEU 

4. Bagi lulusan tahun 2020 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian.

5. Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.

6. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan: Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi.

7. Bagi pendaftar dari Pendidikan diniyah Formal (PdF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muamalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00. 8. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

9. Tinggi badan minimal, pria: 165 cm dan wanita: 163 cm

Baca Juga: Tindak Lanjut Imbauan Disdik Depok, Dua Sekolah Gelar Doa Bersama

10. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

11. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tiak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
12. Bagi peserta calon taruna/taruni yang telah gagal dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah