21. Memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali.
22. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan suatu instansi lain.
23. Bagi calon Taruna/Taruni yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
24. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan: Mendapat persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan. Bersedia diberhentikan dari status pegawai atau karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/Taruni Akpol.
Sedangkan untuk cara pendaftaran anggota kepolisian yang baru yaitu:
1. Membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat www.penerimaan.polri.go.id.
2. Pendaftar memilih jenis seleksi pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah di Polres setempat).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2020
3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.