Amnesty mendorong pemerintah untuk memberantas stereotip gender dalam perundang-undangan nasional seperti undang-undang pernikahan dan peraturan daerah di Aceh terkait hukum jinayat.
Amnesty menyebut sebagai negara peratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), Indonesia wajib proaktif dalam memajukan kesetaraan gender dan hak-hak perempuan sesuai dengan HAM internasional.***