Amnesty Internasional Indonesia Desak Pemerintah Sahkan RUU PKS dan RUU PPRT

- 9 Maret 2020, 06:00 WIB
ILUSTRASI.*/WOMEN'S MARCH MINNESOTA/DOK.PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI.*/WOMEN'S MARCH MINNESOTA/DOK.PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

“Dari pada RUU omnibus cipta kerja lebih baik RUU omnibus perlindungan pekerja rumah tangga,” terang pihak Amnesty.

Baca Juga: Aktris Ririn Ekawati Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Berdasarkan catatan yang dibuat Komnas Perempuan, dalam 12 tahun terakhir kekerasan yang terjadi di Indonesia terus mengalami peningkatam hampir 8 kali lipat.

Selain itu pengaduan kasus kejahatan di media sosial pada tahun 2019 mencatat sebanyak 281 kasus.

Kasus kejahatan naik hingga 300 persen dari tahun 2018.

Baca Juga: Peringati International Women's Day, Aliansi Perempuan Lampung Gelar Aksi Long March

Dengan demikian Amnesty menegaskan RUU PKS harus segera disahkan dengan adanya perluasan bentuk kekerasan seksual yang tercantum dalam KUHP.

Amnesty mencontohkan pelecehan verbal seperti cat calling termasuk dalam contoh kasus yang dapat dikenai hukum pidana dalam KUHP.

Berdasarkan penelusuran Amnesty, mayoritas perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga menunjukkan lemahnya perlindungan negara terkait upah minimum, waktu istirahat, libur, jaminan kesehatan hingga sistem kerja tanpa dilandasi kontrak.

Baca Juga: Ridwan Kamil Optimis Jabar akan Menang Lawan Inflasi 2020 Akibat Virus Corona

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x