Soal Pelaporan Jokowi Mania ke Ubedilah Badrun, Benny Harman: Pelapor Dilindungi Hukum

- 16 Januari 2022, 09:18 WIB
Kader Demokrat, Benny Harman turut membela Dosen UNJ Ubedilah Badrun yang dilaporkan balik Relawan Jokowi Mania usai laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.
Kader Demokrat, Benny Harman turut membela Dosen UNJ Ubedilah Badrun yang dilaporkan balik Relawan Jokowi Mania usai laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK. /Dok. DPR RI/

Ia menyebut, pihak yang melaporkan seorang pejabat atau keluarganya atas dugaan korupsi ke penegak hukum, sudah dilindungi hukum.

Yg melaporkan pejabat atau keluarganya karena diduga korupsi atau melanggar hukum lain ke penegak hukum termasuk ke KPK dilindungi hukum,” ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 16 Januari 2022.

Baca Juga: Soroti Bisnis Es Doger Gibran yang Terima Suntikan Dana Rp71 Miliar, Sammy: sepertinya Janggal

Menurutnya, aturan tersebut berfungsi untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menyukseskan agenda pemberantasan korupsi.

Itulah hukum di negara kita,” kata pria yang juga merupakan seorang anggota DPR RI itu tegas.

Cuitan Benny Harman mengenai Ubedilah Badrun balik dilaporkan Relawan Jokowi Mania usai laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.
Cuitan Benny Harman mengenai Ubedilah Badrun balik dilaporkan Relawan Jokowi Mania usai laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.
***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @BennyHarmanID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah