Ia menyebut, pihak yang melaporkan seorang pejabat atau keluarganya atas dugaan korupsi ke penegak hukum, sudah dilindungi hukum.
“Yg melaporkan pejabat atau keluarganya karena diduga korupsi atau melanggar hukum lain ke penegak hukum termasuk ke KPK dilindungi hukum,” ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 16 Januari 2022.
Baca Juga: Soroti Bisnis Es Doger Gibran yang Terima Suntikan Dana Rp71 Miliar, Sammy: sepertinya Janggal
Menurutnya, aturan tersebut berfungsi untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menyukseskan agenda pemberantasan korupsi.
“Itulah hukum di negara kita,” kata pria yang juga merupakan seorang anggota DPR RI itu tegas.