Soal Pelaporan Jokowi Mania ke Ubedilah Badrun, Benny Harman: Pelapor Dilindungi Hukum

- 16 Januari 2022, 09:18 WIB
Kader Demokrat, Benny Harman turut membela Dosen UNJ Ubedilah Badrun yang dilaporkan balik Relawan Jokowi Mania usai laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.
Kader Demokrat, Benny Harman turut membela Dosen UNJ Ubedilah Badrun yang dilaporkan balik Relawan Jokowi Mania usai laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK. /Dok. DPR RI/

PR DEPOK – Relawan Jokowi Mania mempolisikan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun usai melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Sebelumnya, Gibran dan Kaesang yang merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi pada 10 Januari 2022 lalu.

Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis yang erat dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015 silam.

Atas adanya pelaporan tersebut, pihak Jokowi Mania pun mendesak Ubedilah Badrun untuk meminta maaf.

Baca Juga: Sempat Didekati Charlie Puth, Erika Carlina Akui Tidak Tertarik: Nggak Suka Bule, Pria Lokal Lebih Lucu

Sebagai respons, Ubedilah Badrun menegaskan dirinya menolak untuk meminta maaf atas laporan yang dibuatnya ke KPK.

Pasalnya, sosok akademisi tersebut berpendapat bahwa dirinya tidak pernah membuat fitnah pihak mana pun.

Ia menilai, Jokowi Mania sebagai pelapor tidak memiliki kapasitas untuk melaporkan karena bukan merupakan pihak korban.

Baca Juga: Natasha Wilona Akhirnya Klarifikasi soal Isu Balikan dengan Verrel Bramasta usai Liburan di Dubai: Kita Itu...

Hal itu pun ditanggapi politisi Partai Demokrat, Benny Harman melalui akun Twitter pribadinya, @BennyHarmanID.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @BennyHarmanID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x