Amnesty Internasional Indonesia: RUU Cipta Kerja Bahayakan HAM

- 10 Maret 2020, 07:42 WIB
SEJUMLAH buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, belum lama ini. * ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.
SEJUMLAH buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, belum lama ini. * ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Polemik RUU Cipta Kerja yang menuai Pro dan Kontra masih terjadi hingga saat ini.

Adapun RUU Cipta Kerja saat ini masih dalam proses pembahasan DPR.

Salah satu penolakan RUU Cipta Kerja berasal dari Amnesty Internasional Indonesia.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Selasa, 10 Maret 2020

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Amnesty Internasional Indonesia, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyebutkan selain proses penyusunannya bermasalah, substansi RUU Cipta Kerja akan menggerus hak-hak buruh.

Usman menjelaskan RUU Cipta Kerja mengubah banyak pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang jelas berpotensi melanggar HAM, terutama hak-hak atas upah minimum yang adil, atas status pekerjaan, batasan terhadap jam kerja, waktu istirahat dan libur, serta konsultasi tripartit.

Tak hanya itu, menurutnya cara RUU Cipta Kerja mengubah upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang ditetapkan Walikota menjadi hanya didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Gubernur.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Selasa, 10 Maret 2020: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Hal itu dikatakan Usman akan menimbulkan situasi di mana upah minimum tidak memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh.

Hal ini lantaran setiap wilayah di tiap provinsi memiliki tingkat harga kebutuhan dan daya beli masyarakat yang berbeda-beda.

“Ketentuan RUU Cipta Kerja tersebut juga melanggar Pasal 7 Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang mengatur hak buruh untuk mendapat upah minimum yang mendukung standar kehidupan yang layak,” kata Usman seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Amnesty Internasional Indonesia.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Berikut 5 Khasiat dari Konsumsi Biji Mangga

RUU Cipta Kerja juga menurutnya akan menghapus beberapa jenis cuti yang tetap mewajibkan pengusaha untuk membayar pekerja.

Antara lain cuti untuk pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan atau keguguran, cuti pekerja yang menikahkan keluarganya, mengkhitankan atau membaptiskan anaknya, cuti haid, cuti untuk pekerja yang menjalankan kewajiban atau ibadah agamanya, cuti untuk melaksanakan tugas serikat buruh hingga cuti melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

“RUU ini menimbulkan ketidakjelasan hak pekerja untuk tetap mendapat upah walau menjalankan waktu istirahat atau libur,” ujarnya.

Baca Juga: Musisi Asal Indonesia yang Berprestasi di Kancah Internasional: Agnez Mo hingga Rich Brian

“Pemerintah bisa gagal memenuhi kewajibannya dan mencegah pelanggaran hak pekerja untuk mendapatkan cuti berbayar, sesuai prinsip-prinsip PBB mengenai bisnis dan HAM,” pungkasnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x