Amnesty Internasional Indonesia: RUU Omnibus Law Langgar HAM pada Sektor Buruh hingga Pekerja Media

- 10 Maret 2020, 13:13 WIB
AKSI mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah menolak RUU Omnibus Law.
AKSI mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah menolak RUU Omnibus Law. /- Seputartangsel.com/M. Syahidan

Namun nyatanya, organisasi-organisasi tersebut, termasuk organisasi jurnalis dan media, tidak dilibatkan.

Baca Juga: Viral Video Siswi SMA Dilecehkan Teman-Temannya, Kemenpppa: Akan Telusuri Kasus Tersebut

“Proses penyusunannya tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang akan terdampak langsung dari aturan tersebut khususnya kalangan buruh, pegiat lingkungan dan media," kata Usman seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Amnesty Amnesty Internasional.

"Penyusunannya hanya mengedepankan aspirasi petinggi negara dan pengusaha. Tidak heran banyak penolakan yang keras dari masyarakat sipil,” lanjut Usman.

Menurutnya, tidak adanya partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi atas RUU itu menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam menjamin proses legislasi yang sesuai hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia, yang melindungi hak untuk turut serta dalam urusan pemerintahan.

Baca Juga: MA Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Setelah Tanggapi Gugatan KPCDI

Menurutnya Pasal 25 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik mewajibkan negara agar membuka partisipasi publik, menjamin hak masing-masing warga negaranya untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan atas suatu aturan, langsung maupun melalui wakil yang dipilih.

Pasal 19 Kovenan tersebut menyebutkan, setiap orang berhak mendapatkan akses atas informasi, mencari dan mendapat informasi baik langsung, tertulis dan melalui medium lain.

Hukum Indonesia juga mengatur bahwa masukan atas pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja, sosialisasi, dan/atau seminar, lokakarya, dan diskusi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Selasa, 10 Maret 2020: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x