Untuk memastikan partisipasi masyarakat, setiap rancangan peraturan harus dapat diakses masyarakat dengan mudah.
“Jadi, baik hukum internasional maupun hukum nasional menjamin agar masyarakat luas memiliki hak untuk mengakses naskah RUU Cipta Kerja yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR. Publik juga berhak untuk terlibat dalam proses legislasinya sedari awal. Kecacatan dalam proses formil penyusunan UU dapat dijadikan dasar untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi begitu UU tersebut diberlakukan,” pungkasnya.***