Amnesty Internasional Indonesia: RUU Omnibus Law Langgar HAM pada Sektor Buruh hingga Pekerja Media

- 10 Maret 2020, 13:13 WIB
AKSI mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah menolak RUU Omnibus Law.
AKSI mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah menolak RUU Omnibus Law. /- Seputartangsel.com/M. Syahidan

Untuk memastikan partisipasi masyarakat, setiap rancangan peraturan harus dapat diakses masyarakat dengan mudah.

“Jadi, baik hukum internasional maupun hukum nasional menjamin agar masyarakat luas memiliki hak untuk mengakses naskah RUU Cipta Kerja yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR. Publik juga berhak untuk terlibat dalam proses legislasinya sedari awal. Kecacatan dalam proses formil penyusunan UU dapat dijadikan dasar untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi begitu UU tersebut diberlakukan,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x