PIKIRAN RAKYAT – Juru bicara (jubir) pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto telah mengumumkan kasus pertama pasien terinfeksi yang dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 11 Maret 2020.
Demi mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 yang terjadi di Indonesia dan kini semakin meluas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera memeriksakan kesehatan masing-masing.
Lebih lanjut, apabila jajaran Pemprov DKI mengalami gejala yang menjurus ke virus corona dapat segera melakukan isolasi sendiri selama 14 hari.
“Kami mengimbau kepada seluruh ASN, pegawai BUMD, pegawai kontrak atau honorer harap segera melapor kepada atasan yang nantinya dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan apabila merasakan gejala yang menjurus ke virus corona dan segera melakukan isolasi dan bekerja di rumah,” kata Anies Baswedan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Hal tersebut berdasarkan pengalaman dari sekian banyak negara yang melakukan antisipasi tidak begitu ketat namun berefek pada meluasnya kasus tersebut.
Anies memastikan kepada sejumlah jajaran Pemprov DKI Jakarta yang nantinya menjalani masa isolasi di rumah ataupun menjalani serangkaian pemerikasaan tidak akan diberlakukan pemotongan gaji maupun tunjangan kinerja daerah (TKD).
“Maka dari itu kami memilih langkah isolasi tersebut sebagai bentuk self quarantine,” ujarnya.
Anies menyampaikan bahwa pencegahan penularan COVID-19 tidak bisa hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga perlu menjadi sebuah gerakan yang dapat dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat.