PR DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Riau resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pelecehan seksual atau pencabulan, dosen sekaligus Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) Syafri Harto pada Senin, 17 Januari 3022 siang kemarin.
Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja mengatakan bahwa tersangka ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil pun sudah terpenuhi.
Menanggapi hal ini, Tokoh NU Umar Hasibuan atau Gus Umar kemudian memberikan tanggapan melalui akun Twitter pribadinya.
Dalam tanggapannya, Gus Umar mengatakan bahwa dekan tersebut berpendidikan tetapi tak mampu menahan napsunya.
"Dekan intelek tak mampu menahan nafsunya," tutur Gus Umar sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @umar_hasibuan75.
Sebagaimana kabar yang beredar, dosen sekaligus Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) Syafri Harto resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual atau pencabulan pada seorang mahasiswi berinisial L.
Untuk diketahui, tersangka sempat menolak dilakukan penahanan. Namun, Jaja menegaskan bahwa kejaksaan juga punya kewenangan sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 51 KUHP.
Baca Juga: Nusantara Resmi Jadi Nama IKN Baru, Sammy: Sebaiknya Dinamai Sama seperti Nama Pasar