Baca Juga: Dewan Kesehatan Rakyat Depok Desak Mohammad Idris Lindungi 2 Pasien Positif Virus Corona
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kementerian Komunikasi dan Informasi menyatakan informasi dalam unggahan tersebut sebagai disinformasi.
Setelah melakukan penelusuran artikel yang disematkan sama sekali tidak mengandung informasi yang menyatakan masker tersebut bekas dan mengandung virus corona.
Faktanya pihak kepolisian setempat memang melakukan razia di salah satu tempat penjual masker dan benar masker tersebut diimpor dari Tiongkok.
Namun masker tersebut dirazia karena pihak produsen yang berasal dari wilayah Dingcheng tidak memenuhi aturan standar alat kesehatan yang berlaku dan tidak memiliki izin produksi dari Kementerian Kesehatan Tiongkok.
Sementara itu pihak penjual masker legal di Sidoarjo tersebut merujuk pada komplek pergudangan Safe Lock blok B di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Kota Sidorajo, Jawa Timur.
Atas tindakannya, pelaku penjual masker ilegal dikenakan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf D dan E Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan kosumen.***