Sebelumnya, Jaksa KPK Lie Putra Setiawan dalam persidangan kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, mencecar pemberian sejumlah uang dari Azis kepada Robin Pattuju.
Jaksa meyakini uang tersebut merupakan suap yang diberikan Azis kepada Robin selaku penyidik KPK.
Baca Juga: Nusantara Resmi Jadi Nama IKN Baru, Sammy: Sebaiknya Dinamai Sama seperti Nama Pasar
Namun dalam persidangan, Azis Syamsuddin mengaku khilaf saat mengirim uang senilai Rp210 juta tersebut dan uang itu hanya pinjaman yang sampai saat ini belum dikembalikan oleh Robin.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mempertanyakan soal kesepakatan antara Azis dan Robin terkait uang tersebut. Namum lagi-lagi, Azis menekankan lagi bahwa pemberian uang tersebut kepada Robin sifatnya pinjaman.
Terkait perkara ini, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.***