KPK Lelang Tas dan Jam Mewah dari Perkara Korupsi, Ini Daftarnya

- 13 Maret 2020, 13:04 WIB
Korupsi.*
Korupsi.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT - KBK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang rampasan negara berupa tas dan jam mewah dari perkara korupsi, Senin 23 Maret 2020.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal itu dilakukan sebagai upaya memaksimalkan pemasukan kas negara yang bersumber dari barang rampasan.

“KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana," ucap Ali di Jakarta, Jumat 13 Maret 2020.

Ali merinci sumber barang-barang yang akan dilelang KPK.

Baca Juga: 10.000 Masjid Disemprot Disinfektan Cegah Virus Corona, Belajar dari Kasus di Korea Selatan

Baca Juga: 43 Orang Tewas dalam Demonstrasi di India Terkait UU yang Diskreditkan Umat Islam

Dari mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019.

Dari mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Tipikor.Smg tanggal 9 Oktober 2019

"Pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," ucap Ali.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x