Soroti Pemindahan IKN yang Butuh Biaya Besar, dr. Eva: Apa Kedaruratannya hingga Harus Pontang-Panting?

- 19 Januari 2022, 12:38 WIB
Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, dr. Eva Sri Diana Chaniago menyoroti skema pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, dr. Eva Sri Diana Chaniago menyoroti skema pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). /Twitter.com/@__Sridiana_3va./

PR DEPOK - Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, dr. Eva Sri Diana Chaniago turut menanggapi skema pembiayaan ibu kota negara (IKN) yang belum lama ini RUU-nya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa, 18 Januari 2022 kemarin.

Melalui akun Twitter pribadinya, dr. Eva justru mempertanyakan apa fungsi ibu kota baru untuk memulihkan ekonomi rakyat di saat pandemi Covid-19 yang masih belum usai.

"Maaf mau tanya, apa fungsi ibukota baru ini utk memulihkan ekonomi & kehidupan rakyat terutama disaat pandemi yg belum dinyatakan usai ini ?" kata dr. Eva seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @EvaSriDiana_Dr pada Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer di Seluruh Instansi, Tjahjo Kumolo: Satpam dan Kebersihan Dikelola Outsourcing

Masih di cuitan yang sama, ia juga mempertanyakan kedaruratan pemindahan ibu kota Jakarta ke Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur yang memerlukan dana besar.

"Apa kedaruratannya shg kita hrs pontang panting cari dana segera ??" pungkas dr. Eva mengakhiri cuitan.

 

Cuitan dr. Eva menyoroti skema pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Cuitan dr. Eva menyoroti skema pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Sebelumnya, berdasarkan pemaparan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pemindahan Ibu Kota Negara diperkirakan akan menghabiskan dana Rp466 Triliyun yang terbagi atas bebeapa skema.

Baca Juga: Yunarto 'Keluhkan' Hujan di DKI Jakarta, Mustofa: Pindah aja kalau Nggak Nyaman

Adapun skema itu terbagi dalam pembangunan infrastruktur fungsi utama (gedung legislatif, eksekutif, yudikatif, serta istana negara dan bangunan strategis TNI/POLRI), fungsi pendukung (rumah dinas, sarana Pendidikan, sarana kesehatan, dan lembaga pemasyarakatan), fungsi penunjang (sarana prasarana dan RTH), serta pengadaan lahan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @EvaSriDiana_Dr


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x