Menteri PPPA Sebut Hukuman Mati Pelaku Pemerkosa Santriwati Sudah Sesuai Undang-Undang: Ini Salah Satu Cara Me

- 19 Januari 2022, 21:30 WIB
 Menteri PPPA sebut hukuman mati bagi pelaku pemerkosa santriwati di Kota Bandung sudah sesuai undang-undang.
Menteri PPPA sebut hukuman mati bagi pelaku pemerkosa santriwati di Kota Bandung sudah sesuai undang-undang. /Kemenpppa//

PR DEPOK – Pelaku pemerkosa santriwati di Kota Bandung, sempat geger di seluruh media, pasalnya, pihak Jaksa Penuntut Umum telah memberikan vonis hukuman mati dan kebiri bagi pelaku.

Dari kabar ini, ternyata masih banyak yang merasa tidak setuju dengan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada pelaku pemerkosa tersebut.

Namun, Menteri PPPA sebut bahwa hukuman mati pelaku pemerkosa santriwati tersebut sudah sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: Depan Menaker Ida Fauziyah, Rafathar Unjuk Kemampuan Gendong Rayyanza, Raffi Ahmad: Hebat Loh!

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PPPA, dalam event peresmian rumah simpati Adhyaksa di Sumedang, dengan didampingi Kajati Jabar Asep N. Mulyana dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

“Tuntutan yang diberikan oleh Pak Kajati sudah mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, disana sudah ada pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada 5,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 19 Januari 2022.

Menteri PPPA juga kembali menegaskan, bahwa tuntutan Kejati yang juga langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Herry Wirawan sudah sesuai dengan Undang-Undang, dan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku predator seksual.

“Nah ini kan salah satunya memberikan efek jera kepada pelaku,” katanya lagi.

Baca Juga: Mahalini Anggap Billy Syahputra Sebagai Sahabat Meski Dijodoh-jodohkan Netizen

Hala ini juga dilakukan untuk memberikan keadilan untuk para korban, dan dapat memberikan kepentingan yang terbaik untuk pada korban pemerkosaan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x