Guntur Romli Kecewa Dalang Bom Bali I Zulkarnaen Divonis 15 Tahun Penjara: Harusnya Seumur Hidup

- 20 Januari 2022, 10:46 WIB
Guntur Romli mengaku kecewa terhadap vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada dalang bom Bali I, Zulkarnaen./ Twitter @GunRomli
Guntur Romli mengaku kecewa terhadap vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada dalang bom Bali I, Zulkarnaen./ Twitter @GunRomli /

PR DEPOK - Dalang Bom Bali I, Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman divonis pidana 15 tahun penjara.

Dalam amar putusan, Zulkarnaen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Soal dalang bom Bali I, Zulkarnaen yang divonis 15 tahun penjara lantas ditanggapi oleh politisi PSI Mohamad Guntur Romli.

Baca Juga: Soal Cedera Cristiano Ronaldo, Berikut Pernyataan dari Pakar Kesehatan Liga Inggris

Dalam tanggapan yang diunggah melalui akun Twitter @GunRomli, dia mengungkapkan kekecewaannya karena otak di balik peristiwa mengenaskan tersebut hanya dihukum 15 tahun penjara.

"Kecewa & marah hanya divonis 15 tahun, harusnya minimal seumur hidup," tutur Guntur Romli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @GunRomli pada Kamis, 20 Januari 2022.

Masih di cuitan yang sama, dia mengatakan jika Zulkarnaen pantas dihukum seumur hidup lantaran dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah Online 2022 agar Bansos Rp4,4 Juta Cair untuk Siswa SD, SMP, SMA

"Karena dampak dari tindakannya, mulai dari kehancuran & korban luar biasa!" imbuh Guntur Romli mengakhiri cuitannya.

Cuitan Guntur Romli. Tangkap layar Twitter @GunRomli
Cuitan Guntur Romli. Tangkap layar Twitter @GunRomli

Dikabarkan sebelumnya, vonis terhadap dalang bom Bali I tersebut dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang digelar pada Rabu, 19 Januari 2022 kemarin.

Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Urang Sunda, Diusik Ngulisik yang Viral di Media Sosial

Untuk diketahui, vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni seumur hidup.

Sebelumnya, Zulkarnaen dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh JPU lantaran meyakini jika Zulkarnaen terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Zulkarnaen ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 10 Desember 2020 silam dan diketahui sudah menjadi buron selama 18 tahun.

Polisi menjelaskan bahwa Zulkarnaen tak hanya menjadi otak dalam peristiwa Bom Bali 1 pada 2002 saja, tetapi juga peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun baru, arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, dan Poso pada 1998-2000, serta otak dalam peledakan kediaman duta besar Filipina di Menteng, Jakarta, pada 1 Agustus 2000 silam.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter @GunRomli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah