Tok! Pemerintah Tidak Akan Membuka Lowongan CPNS Tahun ini, Berikut Penjelasan Tjahjo Kumolo

- 20 Januari 2022, 14:01 WIB
Kini pemerintah lewat Tjahjo Kumolo menyatakan tidak buka lowongan CPNS pada tahun ini, tetapi tersedia banyak PPPK.
Kini pemerintah lewat Tjahjo Kumolo menyatakan tidak buka lowongan CPNS pada tahun ini, tetapi tersedia banyak PPPK. /Kemepan RB/

PR DEPOK – Pemerintah memutuskan tidak akan membuka lowongan bagi formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.

Perekrutan CPNS ini digantikan dengan membuka lowongan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, formasi untuk CPNS tahun ini tidak akan tersedia.

“Pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia,” kata Tjahjo sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenpan RB pada Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga: 3 Alasan Ghost Doctor Memikat Para Penonton, Drama Korea yang Dibintangi Rain dan Kim Bum

Menurut Tjahjo, kebijakan merekrut PPPK ini diambil pemerintah setelah berkaca dari kebijakan di beberapa negara maju.

Di sejumlah negara maju, kata Tjahjo, perekrutan pegawai negeri sipil atau aparatur sipin negara (ASN) jauh lebih sedikit dibanding jumlah PPPK.

“Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” lanjut Tjahjo.

Baca Juga: Setelah Foto Ghozali dan KTP, Kini Beredar NFT Foto Koruptor Dijual di OpenSea

Tjahjo juga mengatakan, keputusan perekrutan PPPK tahun ini sudah tertuang dalam Surat Menteri PAN RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tentang Pengadaan ASN Tahun 2022.

Sementara, perekrutan PPPK tahuni ini, pemerintah hanya akan memfokuskan untuk tiga formasi saja, yakni tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluh.

Sebelumnya, Tjahjo juga mengatakan jika pemerintah akan menghapus atau meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini akan dilakukan pada 2023 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Akui Sempat Stres saat Karantina, Ashanty Khawatirkan Aurel Hermansyah: Takut, Dia kan Lagi Hamil

Dalam PP tersebut, menurut Tjahjo, setelah tahun 2023 seluruh pegawai dengan honorer tidak ada lagi.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo dalam keterangannya.

Menurut Tjahjo, setelah penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah nantinya akan ada dua jenis status perekrutan pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

“Pegawai dengan kedua status ini nantinya disebut sebagai ASN,” terang Tjahjo.

Terkait dengan status pegawai yang bertugas sebagai petugas keamanan dan kebersihan, nantinya mereka akan dikelola oleh pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: KemenPAN RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah