Cabuli Murid Usia 12-15 Tahun, Seorang Guru Tari di Malang Diciduk Pihak Kepolisian

- 20 Januari 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pixabay/akiragiulia

PR DEPOK - Seorang guru tari di Malang diciduk Pihak Kepolisian usai diduga cabuli 7 murid yang masih di bawah umur.

YN seorang guru tari Jaranan harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh orang tua muridnya akibat pencabulan terhadap anak.

Guru tari berusia 37 tahun itu diamankan setelah pihak Kepolisian Resor Malang mendapat aduan dari pihak korban pencabulan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Online 2022 untuk Pastikan Dapat PKH atau BPNT Kartu Sembako

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, YN diduga mencabuli setidaknya 7 orang muridnya di tempat ia mengajar yang juga merupakan sanggar tari miliknya.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolresta Malang, Kombes Budi Hermanto pada Kamis 20 Januari 2022.

"Dugaan persetubuhan dan pencabulan dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari kemarin,” terang Budi Hermanto, dalam siaran persnya, di Mapolres Malang Kota.

Baca Juga: Total Kasus Omicron Indonesia Nyaris Sentuh Angka 900, Kemenkes: Mayoritas Berasal dari Luar Negeri

Polres Malang pun bergerak cepat setelah menerima laporan dan bukti dan cukup. Sehingga pada 20 Januari, terduga diamankan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x