8. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial akan mendapatkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan Data Masyarakat Calon Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Pusat Data dan Informasi Kemensos.
9. Setelah itu, Surat Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera akan diserahkan Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.
10. Apabila Kartu Keluarga Sejahtera sudah dicetak, maka akan diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Sosial yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera.
11. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial kemudian akan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diserahkan oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial.
12. Terakhir, Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial akan mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera kepada dinas sosial untuk didistribusikan kepada sponsor yang mengurus pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masyarakat.
Baca Juga: Anies Baswedan Respon Sidak Giring PSI ke Formula E: Kasihan Ya Waktunya Longgar Betul
Masyarakat yang sudah mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, segera melengkapi syarat lain untuk mendapatkan bansos Kartu Sembako 2022. Pasalnya syarat kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS sudah terpenuhi.
Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera dapat melengkapi persyaratan dan melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bansos Kartu Sembako 2022 sebesar Rp2,4 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos) bisa segera cair.
Adapun bansos Kartu Sembako 2022 untuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera merupakan akumulasi bantuan untuk jatah 12 bulan, dari bulan Januari hingga Desember 2022.