4. Calon pemilik Kartu Keluarga Sejahtera adalah warga yang tergolong sebagai korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/ LKS.
5. Calon pemilik Kartu Keluarga Sejahtera adalah warga lanjut usia yang tinggal di panti/LKS.
6. Calon pemilik Kartu Keluarga Sejahtera adalah warga yang tergolong sebagai gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti atau di bawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni.
Sedangkan, berkas-berkas yang wajib dipenuhi calon pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022, antara lain:
Baca Juga: Naskah Akademik RUU IKN Jadi Sorotan, Netizen Sampai Salfok dengan Cover yang Terbalik
1. Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, dan foto diri.
2. Surat keterangan dari yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/ LKS.
3. Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.
4. Surat keterangan kantor desa/lurah atau dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Baca Juga: Simak Perbedaan CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima