PR DEPOK - Pemerintah memastikan tidak akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.
Namun, pemerintah masih akan membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti CPNS.
“Pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia,” kata Tjahjo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Kemenpan RB pada Kamis, 20 Januari 2022.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 Pakai KTP KK Melalui DTKS agar Dapat PKH dan BPNT Kartu Sembako
Lalu, apa sebenarnya perbedaan CPNS dengan PPPK, dan berapa gajinya? Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
CPNS merupakan pegawai yang baru lulus mengikuti seleksi penerimaan, namun belum berhak menyandang PNS.
CPNS yang dinyatakan lulus belum bisa menerima gaji sebesar 100 persen layaknya seorang PNS. Mereka hanya akan mendapatkan gaji 80 persen berdasarkan SK CPNS yang sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Sebut Fuji Pelakor, Denise Chariesta Tuding Thariq Halilintar Pansos hingga Kasihani Chandrika Chika
Selama berstatus CPNS, mereka akan mendapatkan penilaian berdasarkan formasi yang dipilih saat seleksi penerimaan.