Simak Perbedaan CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima

- 21 Januari 2022, 14:37 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan perbedaan dari CPNS dan PPPK, lengkap disertai dengan besaran gaji yang diterima.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan perbedaan dari CPNS dan PPPK, lengkap disertai dengan besaran gaji yang diterima. /Instagram @gocpns2021.

PR DEPOK - Pemerintah memastikan tidak akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

Namun, pemerintah masih akan membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti CPNS.

“Pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia,” kata Tjahjo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Kemenpan RB pada Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 Pakai KTP KK Melalui DTKS agar Dapat PKH dan BPNT Kartu Sembako

Lalu, apa sebenarnya perbedaan CPNS dengan PPPK, dan berapa gajinya? Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

CPNS merupakan pegawai yang baru lulus mengikuti seleksi penerimaan, namun belum berhak menyandang PNS.

CPNS yang dinyatakan lulus belum bisa menerima gaji sebesar 100 persen layaknya seorang PNS. Mereka hanya akan mendapatkan gaji 80 persen berdasarkan SK CPNS yang sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Sebut Fuji Pelakor, Denise Chariesta Tuding Thariq Halilintar Pansos hingga Kasihani Chandrika Chika

Selama berstatus CPNS, mereka akan mendapatkan penilaian berdasarkan formasi yang dipilih saat seleksi penerimaan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x